wimeindonesia.id – Pertambangan mangan rakyat tersebar di beberapa titik lokasi di Indonesia, salah satunya di Desa Setiawaras, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya, Provonsi Jawa Barat. Saat ini, terdapat tujuh titik lokasi pertambangan mangan rakyat di desa tersebut. Lokasi pertambangan tersebut tersebar di lima dusun, yaitu Dusun Cihideung, Dusun Cipigan, Dusun Makarsari, Dusun Samawa dan Dusun Cigadoan. Dari kelima titik tersebut, pertambangan mangan rakyat yang masih aktif berada di tiga titik lokasi di Dusun Cihideung.
Para penambang beroperasi di lahan pribadi dan kelompok dengan perjanjian kerja sama. Kegiatan pertambangan berjalan baik dan tanpa konflik. Pertambangan juga menjadi pilar ekonomi penting di dusun tersebut.
Sebagian besar penambang mangan di Desa Setiawaras berumur produktif (28 – 56 tahun), berstatus kawin, memiliki tanggungan keluarga sejumlah 2 – 3 orang, dan berpendidikan paling tinggi sebagai lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sebagian besar istri penambang mangan rakyat di Desa Setiawaras berumur 25 sampai 50 tahun dan berpendidikan mulai dari lulusan Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).
Women in Mining and Energy (WiME) Indonesia melakukan scoping assessment pada Projek Photovoice EGPS. Dari penilaian lingkup kerja tersebut, WiME Indonesia menghasilkan tiga rekomendasi sebagai berikut.
1. WiME Indonesia memandang pemerintah pusat perlu mengakomodasi tambang rakyat dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), terutama dalam hal legalisasi. Legalisasi tambang rakyat diperlukan dengan syarat memenuhi berbagai aspek. Legalitas ini penting mengingat aktivitas tambang ilegal akan terus ada karena pertambangan menjadi mata pencarian masyarakat setempat. Jika aktivitas tambang ini tetap dilarang dan tidak diberikan solusi, masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa dengan cara sembunyi-sembunyi.
2. WiME Indonesia memandang pemerintah setempat perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat lokal tentang bahaya limbah air dan sedimen tailing mangan di lokasi tambang mangan di Desa Setiawaras, sehingga masyarakat memiliki kesadaran bahwa pencucian mangan harus memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan. Di samping itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya juga perlu membangun sistem pengolahan limbah pencucian mangan terpadu di lokasi tambang, sehingga keamanan dan kesehatan para penambang mangan bisa terjamin.
3. WiME Indonesia memandang Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya perlu menata lingkungan terowongan bekas galian tambang mangan menjadi geoheritage, mengubah lubang dan terowongan tambang bekas galian menjadi lokasi geowisata, cagar budaya, dan warisan budaya dapat menjadi salah satu upaya reklamasi pascatambang.
Penulis: Dian Anggraeini