Studi Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Job Vacancy – Minerals Business Manager
April 7, 2021
Feminisme Siber: Bahaya Teknologi Bagi Wanita di Ragam Online
April 28, 2021
Show all

Studi Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

Sejak 2015, Komnas Perempuan telah memberikan catatan tentang kekerasan terhadap perempuan di dunia online. Komnas Perempuan menggarisbawahi bahwa kekerasan, dan kejahatan siber memiliki pola kasus yang semakin rumit. Pada 2017, ada 65 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia maya yang diterima oleh Komnas Perempuan.

Ragam perilaku menyimpang yang dilakukan seseorang dalam interaksi pada media sosial dapat berupa pelecehan seksual atau kekerasan berbasis gender online (KBGO), bullying, penipuan, dan lainnya

Kesadaran Hukum

Terjadinya KBGO berhubungan dengan rendahnya kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan terjadinya kasus KBGO di lingkungannya. Apabila setiap individu memahami hak dan kewajibannya sebagai subyek hukum, maka tentu kesadaran hukum akan semakin meningkat. Tingginya kasus tindak pidana KBGO menunjukkan masih kurangnya kesadaran hukum pelakunya.

Korban terkadang enggan melaporkan KBGO yang menimpanya dengan alasan malu, dan aib keluarga, akibat dampak dari KBGO yang di anggap remeh dan tidak terlalu parah, maka korban akan takut akan ancaman/kekerasan selanjutnya oleh pelaku jika melapor.

Budaya Masyarakat

Indonesia khusunya masih memiliki budaya patriarki yang merupakan suatu kebudayaan yang mengutamakan kaum laki-laki, mereka merasa dirinya memiliki kontrol atas perempuan dan merasa mempunyai hak menentukan norma kehidupan.

Kondisi Ekonomi

Faktor ekonomi dapat berpengaruh terhadap terjadinya KBGO. Contoh yang dapat di lihat dalam kehidupan sehari-hari adalah penelantaran ekonomi yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau anak, tindakan seorang pacar terhadap pasangannya yang dipaksa untuk terus meminta uang, dll. Efek ketidak nyamanan, ketidak bebasan dapat muncul akibat permasalahan ini.

Lingkungan

Lingkungan sosial merupakan bagian dari tempat berkumpulnya masyarakat atau lingkungan pergaulan yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang. Lingkungan yang warga masyarakatnya cenderung tidak peduli dengan tindak kekerasan berbasis gender maka korban cenderung akan mendiamkan KBGO yang dialami karena berpikir masyarakat menganggapnya persoalan biasa yang sering terjadi. Masyarakat biasanya akan bereaksi hanya saat ketika KBGO yang terjadi menimbulkan akibat yang berat atau menyebabkan kematian.

Media Sosial

Penggunaan media sosial yang tidak bijak banyak menyebabkan terjadinya peningkatan kasus KBGO. Remaja putri di Indonesia berpotensi besar menjadi korban KBGO, hal ini karena perkenalan melalui media social dengan orang asing yang diawali dari perkenalan secara singkat dan melakukan pertemuan yang akhirnya terjadilah pelecehan seksual, pemerkosaan yang berakibat kematian atau pembunuhan.

Intensitas penggunaan media sosial

Semakin tinggi intensitas pemakaian media sosial, maka semakin besar peluang remaja mengalami KBGO ataupun menjadi pelaku. Faktor perkembangan media sosial yang semakin pesat sebagai alat komunikasi yang mudah digunakan dan diakses, membawa tren baru dalam masyarakat sebagai media untuk melakukan penindasan, pelecehan, dan kekerasan secara online.

Pada saat ini Indonesia belum memiliki hukum yang jelas dalam mengatur tentang kekerasan berbasis gender online, sehingga sangat sulit bagi para korban untuk merasa aman, dan terlindungi oleh pemerintah. Penelitian menunjukkan bahwa sebanyak 39% individu tidak menghiraukan pelaku dan tetap menggunakan media social, 12% memilih untuk menggunakan media sosial yang jarang menjadi tempat munculnya KBGO, 11% mengubah cara mengekspresikan diri, dan 12% balik menantang pelaku dengan mengirimkan komentar.

Sementara itu, yang mengambil langkah pengamanan melalui aplikasi mencapai 9%, seperti melakukan pelaporan pada aplikasi media sosial dan mengubah pengaturan privasi akun media sosial. Rekomendasi penanganan yang diajukan untuk pihak penegak hukum maupun aparat berupa adanya akses internet yang inklusif serta aman, tanggung jawab dari perusahaan media sosial, keberpihakan pada korban, implementasi regulasi yang efektif, penyediaan kontak darurat, pelatihan KBGO bagi pihak penegak hukum, dan edukasi tentang KBGO ke berbagai lapisan masyarakat.

Sementara itu, dalam aspek penyediaan kontak bantuan atau helpline, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak menyediakan layanan telepon 129 untuk perlindungan anak dan perempuan. Bantuan call center tersebut diharapkan mampu menjangkau seluruh penjuru Indonesia dan menghubungkan pelapor dengan pihak layanan yang ada di masing-masing provinsi, kabupaten, atau kota.

Sedangkan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia Polri menyediakan situs patrolisiber.id untuk melaporkan kasus kekerasan secara daring. Untuk mempermudah proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, korban kekerasan diminta untuk melakukan tangkapan layar dan mencatat tautan dari aplikasi media sosial tersebut. Hasil tangkapan layar maupun tautan yang dicatat juga menjadi pelengkap alat bukti terjadinya kejahatan di ranah daring.

Penegakan Hukum

Ditinjau dari perspektif hukum, pemerintah telah berupaya melindungi kaum perempuan dengan diratifikasinya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination for All Form of Discrimination Against Women) melalui UU Nomor 7 tahun 1984 yang menyatakan: “Kekerasan berbasis gender adalah suatu bentuk diskriminasi yang merupakan hambatan serius bagi kemampuan perempuan untuk menikmati hak-hak dan kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki. Rekomendasi Umum ini juga secara resmi memperluas larangan atas diskriminasi berdasarkan gender dan merumuskan tindak kekerasan berbasis jender sebagai: tindak kekerasan yang secara langsung ditujukan kepada perempuan karena ia berjenis kelamin permpuan, atau mempengaruhi perempuan secara proposional. Termasuk di dalamnya tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderataan fisik, mental dan seksual, ancaman untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut, pemaksaan dan bentuk-bentuk perampasan hak kebebasan lainnya“.

Beberapa UU yang bisa dijadikan landasan dalam pencegahan sekaligus penanganan KBGO yaitu:

  • UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 23/2004 tentang PKBG
  • UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • UU No. 21/2007 tentang PTPPO
  • KUHP

Penulis: Nabilah Afifah Habni Harahap

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com