wimeindonesia.id – Hasil penyesuaian UU ketenagakerjaan/ UU ciptaker dengan regulasi perusahaan tambangan menunjukkan bahwa undang-undang ini hanya berfokus pada mempersembahkan bonus kepada pihak pebisnis di sektor mineral dan batu bara.,ibarat lebih memudahkan hak pebisnis dalam penguatan wilayah pertambangan. Dampak UU ciptaker adalah permasalahan upah kerja per jam, mudah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).phk karyawan, dan memudahkan investor asing bebas masuk di Indonesia (mongabay.co.id, 2020)
Sebagian perusahaan pertambangan mencari lebih banyak perempuan. Beberapa orang berpikir ini adalah jawaban yang bagus untuk kurangnya keterampilan perempuan. Yang lain melihat ini sebagai masalah keadilan. Yang lain percaya bahwa wanita membawa keterampilan unik untuk bekerja. Kerentanan perempuan dianggap dapat diterima. Ketika seorang wanita tidak dapat menanggung beban berat menggunakan perangkat mekanis sebagai bukti dari feminin yang “alami”.
Oleh karena itu, dalam beberapa kasus, wanita bekerja lebih aman daripada pria. Mereka mungkin tidak merasa stres, tidak dapat melakukan apa pun, atau mungkin takut berhenti bekerja jika merasa berbahaya. Kenyataannya adalah bahwa wanita, seperti halnya pria, harus melakukan segala macam hal. Kemampuan wanita pekerja beradaptasi, bekerja dengan sukses dan percaya diri dan berkarirr. Pekerjaan perempuan bergantung pada banyak faktor, seperti budaya kerja, dukungan dalam organisasi,latar belakang dan faktor pribadi, kepribadian, faktor budaya dan agama, lokasi dan kesempatan belajar (oxfam.org.au)
Penjelasan UU Cipta Kerja pasal 77 ayat 2 memaparkan: Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi a) 7 (tujuh) jam 1 (1) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b) 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu to the point memberatkan hak karyawan bekerja termasuk perempuan. (hukumonline.com, 2020)
Saat i ini, sebagian perempuan aktif terlibat dalam aktivitas pertambangan bertahun-tahun, karena pertambangan selalu salah menjadi industri bersifat maskulin didominan oleh pekerja pria berhubungan fisik dan mental dalam pekerjaan pertambangan. Namun industri pertambangan pilihan karir yang jelas dan dibutuhkan bagi wanita, sebagian besar dipekerjakan dalam cara administratif, namun untuk daerah termarjinalkan wanita desa itu pun terbiasa bekerja secara kasar/fisik di lapangan. Laba sosial dan gender terinfeksi peluang pendapatan, sumber daya, Kesehatan dan pengetahuan, terutama perempuan. Salah satu masalah terbesar yang wanita hadapi, terutama dengan pertambangan dan ketidakpedulian energi dan dibatasi dengan kriteria konsistensi yang sama. Di Indonesia Pekerja perempuan bekerja di tambang dengan jumlah 6,7% tenaga kerja berdasarkan informasi data BPS (2016).
Padahal wanita juga termasuk sdm dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi sesuai perannya. RUU Ciptaker telah mengesampingkan masalah ini bagi banyak wanita bertanggung jawab atas standar perusahaan. Sebagian besar alasan wanita adalah pendidikan, kodrat wanita, dan cara bekerja.
Efek dari RUU Ciptaker membatasi hak wanita bekerja, yang memainkan peran penting dalam komunitas dan industri pertambangan sedikit diakui, mengenai kesenjangan cuti gender dan tindakan kesetaraan hak wanita pekerja telah berubah adalah mempersulit hak wanita pekerja untuk cuti melahirkan berdampak kesehatan perempuan kurang diprioritaskan bisa membahayakan nyawa wanita. Seperti yang diberitakan oleh (suara.com, 2020).
Menurut Arieska Kurniawaty, Koordinator Program Badan Eksekutif Nasional Perempuan,menjelaskan setidaknya ada lima catatan yang perlu diketahui bahwa omnibus law RUU ciptaker berpotensi mengancam hak perempuan bekerja yaitu Pertama, Langkah ini diambil sebagai langkah mundur daari rencana pemerintah untuk mengkaji gender di lingkungan pada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan KLHS (Kajian Lingkuo Strategis).
Prinsip ini dapat dihapuskan oleh pemerintah dalam kata-kata Menteri dan mengartikulasikan perempuan sebaagai salah satu kelompok kepentingan yang harus berpartisipasi dalam AMDAL DAN KLHS. Kedua, RUU ciptaker hanya menjamin investasi dalam kepemilikan dan pengelolaan tanah, yang memisahkan orang dari lingkungannya.
Menurutnya, situasi itu sangat mempersulitkan bagi wanita, karena meningkatkan ketimpangan yang dihadapi pemerintah. Ketiga,mari kita lihat bagaimana RUU ciptaker berpotensi mengancam penyediaan makanan,salah satunya karena ada ketentuan yang menyeimbangkan tingkat produksi pangan dalam negeri dengan penyimpanan lahan dan pangan impor sebagai sumber produksi pangan, itu merugikan wanita yang mengimpor peralatan dan menjadikan makanan sebagai bagian dari kehidupan mereka.
Ancaman keempat,omnibus law ruu ciptaker melanggar hak-hak perempuan dan tidak menyadari bahwa perempuan tertinggal karena menstruasi atau keguguran. Yang terakhir poin kelima bagi kami adalah sedikit lapangan kerja diberikan kesempatan berpengaruh pada hak-hak buruh dipangkas berpotensi migrasi naker bersifat massif. Ancaman keempat, yakni Omnibus Law ini memperburuk hak perlindungan buruh perempuan,tidak diberikan kesempatan cuti karena haid atau keguguran karena hanya menyebutkan cuti tahunan atau cuti panjang lainnya yang diatur dalam kerja.Terakhirnya,kelima sifat masifnya perampasan lahan menyulitkan pertumbuhan lapangan pekerjaan hak-hak buruh yang semakin dipangkas itu mendorong migrasi tenaga kerja.
Menurut Nattavud Pimpa dilansir pada situs www.tandfonline.com (2019) Penambangan dapat menggunakan tiga metode untuk meningkatkan hubungan antara pembangunan berkelanjutan dan kesetaraan gender. Ini termasuk (1) jalur korporasi, yang merupakan alat yang digunakan oleh perusahaan pertambangan untuk menciptakan peluang kerja bagi perempuan, (2) jalur distribusi, jasa pertambangan, berbagai manfaat dan mekanisme lain untuk mengalokasikan sumber daya untuk pemberdayaan, dan peluang bagi perempuan. Perempuan. Secara langsung maupun tidak langsung dalam berbagai bidang pendidikan, kesehatan dan sistem sosial.(3) Pendapatan pemerintah – mekanisme bagi industri pertambangan untuk berbagi keuntungan dan pengetahuan dengan pemerintah pusat dan daerah serta mendorong pembangunan jangka panjang terkait perangkat pemerintah.
Dampak RUU ciptaker memang tidak netral gender, alasannya Perempuan akan mengalami hak-haknya dipangkas saat bekerja dibandingkan laki-laki, tidak ada manfaat yang dihakkan oleh wanita pekerja ini. Maka,perlu menciptakan kebijakan gender(perempuan) di setiap perusahaan masing-masing untuk segi sumber daya manusia dan hak perempuan bekerja dihargai pada kontribusi pembangunan nasional di Indonesia.
Penulis: Dina Amalia Fahima