Peran Multipihak pada Tata Kelola Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Kalimantan Tengah

Risiko Stunting Berdampak pada Balita Penambang Skala Kecil
June 9, 2021
Noormaya Muchlis dan Women in Mining & Energy (WiME) Indonesia
July 7, 2021
Show all

Peran Multipihak pada Tata Kelola Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di Kalimantan Tengah

wimeindonesia.id – Penulis pernah berdiskusi dengan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat (ASPERA) Kalimantan Tengah di beberapa kesempatan. Salah satu topik hangat yang didiskusikan adalah sulitnya membuat database yang akurat tentang pelaku PESK sebagaimana pelaku tambang rakyat di jenis tambang yang lain.

Berdasarkan perkiraan, masih ada sekitar 20.000 penambang yang melakukan kegiatan PESK per Desember 2020. Jumlah itu tidak tercatat secara resmi, tentu saja, tetapi merupakan hasil estimasi ASPERA dengan menghitung luasan kegiatan penambangan dan jumlah kelompok yang terlibat di dalamnya. Kegiatan PESK di Kalimantan Tengah tersebar merata di hampir seluruh kabupaten dari tiga belas kota dan kabupaten yang ada.

Kabupaten Gunung Mas dan Kabupaten Murung Raya adalah dua kabupaten dengan kegiatan PESK paling banyak, meskipun  sudah mulai berkurang jumlah penambangnya. Kegiatan PESK ini bergerak dinamis mengikuti lokasi-lokasi baru yang dianggap menghasilkan emas. Saat ini, muncul kegiatan pertambangan yang cukup besar di Pangkalan Bun di Kabupaten Waringin Barat, dengan penggunaan alat lebih canggih dari mesin sedot biasa.

Distamben Provinsi menjadi instansi pemerintah yang menangani isu pertambangan rakyat. Namun, DLH Provinsi dan Kabupaten merupakan  instansi yang lebih banyak berurusan dengan PESK, terutama untuk pengendalian lingkungan dari bahaya pencemaran dan kerusakan yang disebabkan oleh kegiatan PESK.

Selama satu dekade terakhir, tidak ada penambahan jumlah organisasi non pemerintah atau kelompok masyarakat yang menaruh perhatian pada isu PESK ini. ASPERA Kalteng, Jaringan Tambang (JATAM) Kalteng, dan YTS merupakan tiga organisasi besar yang masih menjadi rujukan pemerintah untuk mendapatkan informasi dan masukan terkait upaya implementasi kebijakan di sektor PESK.

WiME melihat aspek pengorganisasian masyarakat di komunitas tambang bisa digerakkan melalui kemitraan pemerintahan desa, perwakilan kelompok penambang dan LSM pendamping. Universitas juga bisa digandeng untuk membantu menyediakan penelitian dan karya tulis ilmiah dari pengembangan prakteik baik yang dilakukan oleh para pendamping program PESK.

PESK merupakan isu lintas sektor, bukan hanya teknis tambang dan lingkungan. Oleh sebab itu, koordinasi lintas instansi pemerintah, seperti Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan institusi lain, bisa dikelola dalam satu kelompok kerja (pokja) pengarusutamaan responsible mining (pertambangan yang bertanggungjawab) di PESK.

Penulis: Dian Anggraeni

Editor: Safura Herlusia dan Mayang Sari

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com